Merajut Kisah Sukses UMKM Sinar Puinlam Kaenka (SPK) Melalui Pameran di Desa Tune
Usaha Bersama Simpan Pinjam (UBSP) Sebagai Penggerak Perekonomian Desa
Penanggulangan
kemiskinan dengan menitikberatkan pada pemberdayaan masyarakat sebagai
pendekatan operasional, merupakan
wujud komitmen pemerintah dalam
merealisasikan kesejahteraan sosial bagi masyarakat. Program Pemberdayaan Desa
(PPD) merupakan wujud
nyata dari penanggulangan kemiskinan di Desa Tune. Didalam Peraturan Desa
Tune Nomor 6 Tahun 2022 Tentang RPJM Desa terakomodir
Program Pemberdayaan Desa Tune,
menjelaskan bahwa seluruh
proses kegiatan dalam
PPD pada hakikatnya memiliki
3 (Tiga) dimensi
yaitu: (1) Memberi
wewenang dan kepercayaan kepada
masyarakat untuk menentukan
sendiri kebutuhannya,
merencanakan kegiatan pembangunan, melaksanakan secara
terbuka dan penuh tanggung jawab.
(2) Memberikan dukungan
bagi terciptanya lingkungan
yang kondusif untuk mewujudkan
peran masyarakat dalam
pembangunan, khususnya dalam upaya
peningkatan kesejahteraan
mereka sendiri. (3)
Menyediakan dana usaha desa untuk mendanai kegiatan ekonomi masyarakat
desa.
Arah kebijakan
Program Pemberdayaan Desa
adalah mempercepat
penanggulangan kemiskinan melalui
pengembangan ekonomi masyarakat dengan pemberian dana
Unit Simpan Pinjam
(USP) menuju kemandirian
masyarakat desa.
Pemberdayaan masyarakat merupakan
suatu upaya untuk
meningkatkan kemampuan masyarakat agar mampu mewujudkan kemandirian dan melepaskan diri
dari belenggu kemiskinan serta keterbelakangan (Kurniawati et al. 2013, 9).
Definisi ini menekankan bahwa kesejahteraan masyarakat adalah suatu institusi atau bidang kegiatan yang melibatkan aktivitas terorganisir yang diselenggarakan baik oleh lembaga-lembaga pemerintah maupun swasta yang bertujuan untuk mencegah, mengatasi atau memberikan kontribusi terhadap pemecahan masalah masyarakat, peningkatan kualitas hidup individu, kelompok dan sosial. Pengembangan masyarakat ialah proses tujuan untuk menciptakan kemajuan sosial dan ekonomi masyarakat melalui partisipasi aktif serta inisiatif anggota masyarakat itu sendiri.
Forum Musyawarah Desa yang membahas
mengenai Unit simpan
pinjam menurut permendagri No.06
tahun 1998 adalah
suatu lembaga yang
bergerak dibidang simpan pinjam
dan merupakan milik
masyarakat desa keseluruhan
yang diusahakan serta dikelola
masyarakat desa/kelurahan. Badan
usaha milik desa adalah
semua usaha ekonomi yang
diusahakan oleh masyarakat
desa/kelurahan dan untuk masyarakat desa/kelurahan baik secara
perorangan atau secara kelompok
(koperatif) (Prasetyo 2018).
Dalam usaha pemerintah untuk mengurangi tingkat kemiskinan yang ada diperdesaan, sebagian ada yang berhasil mengelola dengan baik sehingga banyaknya usaha-usaha yang bermunculan dan menumbuhkan minat berusaha dari masyarakat, dan ada juga sebagian dari pengelola Usaha Bersama Simpan Pinjam (UBSP) yang kesulitan dalam hal mengelola lembaga simpan pinjam tersebut lantaran banyaknya masyarakat yang menggunakan dana tersebut kearah komsumtif, sehingga program pemerintah yang memang memfokuskan pendanaan tersebut untuk usaha-usaha produktif tidak tepat sasaran didalam pelaksanaannya.
Pemberdayaan adalah bagian dari paradigma pembangunan yang memfokuskan perhatiannya pada semua aspek yang prinsipil dari manusia dilingkungannya, yakni mulai dari aspek intelektual (sumber daya manusia), aspek material dan fisik, sampai kepada aspek manajerial. Aspek-aspek tersebut bisa jadi dikembangkan menjadi aspek sosial-budaya, ekonomi, politik, keamanan, dan lingkungan (Londa 2014).
Usaha Bersama Simpan Pinjam (UBSP) diharapkan
mempunyai peran tersendiri dalam menjadi
pemecahan masalah dan
membenahi masyarakat desa
dalam mendapatkan tambahan modal
yang mereka butuhkan
melalui kredit yang terjangkau dan prosedur yang sederhana.
Dengan tambahan modal yang diberikan, usaha
masyarakat desa akan
semakin meningkat dan
berkembang dengan
ketersediaan modal yang
bertambah, dan diharapakan
pendapatan masyarakat desa akan
semakin meningkat. Selain
itu juga Usaha Bersama
Simpan Pinjam (UBSP) diharapkan dapat
membantu masyarakat kecil/miskin
dalam upaya untuk mendapatkan modal
usaha dengan persyaratan
yang mudah, murah
dan cepat sehingga hasilnya
secara nyata dapat
memberikan peningkatan taraf hidup
dan kesejahteraan masyarakat sesuai
dengan tujuan Usaha Bersama
Simpan Pinjam (USP) tersebut.
Usaha Bersama Simpan Pinjam (UBSP) Dalam Undang-undang No.3 Tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan, usaha adalah setiap tindakan, perbuatan, atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian yang dilakukan oleh setiap pengusaha atau individu untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba (Solihin 2006, 27).
Tujuan
Usaha terdiri dari:
(1) Untuk memenuhi
kebutuhan hidup, (2) Untuk bermanfaat bagi keluarga, (3) Usaha
untuk bekerja (Kasmir dan Jakfar 2003).
Adapun tujuan dibentuknya unit simpan pinjam adalah: (1) Mendorong kegiatan perekonomian masyarakat Desa/Kelurahan. (2) Meningkatkan kreativitas berwirausaha anggota masyarakat Desa/Kelurahan yang berpenghasilan rendah. (3) Mendorong usaha sektor informasi untuk penerapan tenaga kerja bagi masyarakat Desa/Kelurahan. (4) Menghindarkan anggota masyarakat Desa/Kelurahan dari Pengaruh pelepasan uang dengan bunga tinggi yang bisa merugikan masyarakat. (5) Meningkatkan peranan masyarakat Desa/Kelurahan dalam rangka menampung dan mengelola bantuan modal yang berasal dari pemerintah atau sumber-sumber lain yang sah. (6) Memelihara dan meningkatkan adat kebiasaan dan gotong royong untuk gemar menabung secara tertib teratur bermanfaat dan berkelanjutan.
Sasaran kegiatan usaha baersama simpan pinjam adalah masyarakat yang berada di Desa/Kelurahan baik perorangan maupun kelompok yang akan memulai berusaha atau mengembangkan usahanya. Adapun kegiatan yang dilakukan Usaha Bersama Simpan Pinjam (UBSP) adalah: (1) Memberikan pinjaman uang untuk kegiatan usaha masyaraka Desa/Kelurahan yang dinilai produktif. (2) Menerima pinjaman uang dari masyarakat Desa/Kelurahan sebagai anggota UBSP. (3) Ikut serta memberikan bimbingan dan penyuluhan kepada anggota UBSP dalam kaitan usahanya. (4) Melaksanakan koordinasi dengan lembaga perbankan/perkreditan lainya dalam pelaksanaan simpan pinjam.
Desa Tune adalah salah satu desa yang mengembangkan Usaha Bersama Simpan Pinjam (UBSP) diantaranya (1) UBSP Hatsampaot 74 Anggota. (2) UBSP Mentari 30 Anggota. (3) UBSP Adika 49 Anggota dan (4) UBSP Talitakum 12 Anggota.
Komentar