Merajut Kisah Sukses UMKM Sinar Puinlam Kaenka (SPK) Melalui Pameran di Desa Tune
Lahir dibestaumuti Bubneo, sekarang Desa Tune pada tanggal 15
Oktober 1940, beliau pernah menjabat pamong di Pemerintah Desa Tune karena masa
tugas selesai maka ia diberhentiakan, dan kemudian ia diangkat kembali menjadi
kepala dusun bestaumuti, setelah menjabat kepala dusun Fetor Nunbena Usif Noni
Oematan menegaskan untuk kembali ke bonleu mengelola Tanah Warisan Marga Mamoh yang
terletak di mnesat naek bonleu dekat noebesi.
Tahun 1963 terjadi sengketa
tanah oleh keluarga besar mamoh dan dan keluarga Tefa dari Noepesu. Berikut ini
sebuah kesaksian dari B. Elu Balan-BA yang di tulis pada saat umur beliau 55
Tahun demikian bunyinya:
Dengan ini
menerangkan/memberikan kesaksian dengan sebenar-benarnya bahwa: pada tanggal 9
oktober 1962 diadakan pendaftaran tanah lewat pajak hasil bumi (PHB) di
Fatumnasi bagi rakyat Desa Bonleu, tahun 1963 diadakan pengukuran tanah sawah
dan ladang di desa bonleu Kecamatan Mollo Utara di Lokasi Bonleu sungai
noebesi, Bidang Sawah milik keluarga mamoh yang terdiri dari sdr. : Thomas
Balan, Matheos Mamoh, Junus Mamoh, Anderias Mamoh, Isak Mamoh Cs; Pendaftaran
tanah ladang dan sawah ini pernah disengketakan antara Suku Mamoh (TTS) dan
suku Tefa dari (TTU). Setelah diselesaikan oleh Tim dari Kabupaten Timor Tengah
Selatan yang terdiri dari: Tim TTS:
1.
Drs.A.J Afoan
2.
Laisnema (Almarhum)
3.
D. Usefa-BA
4.
L. Oematan
5.
J. Mamoh Cs
6.
Ajad, Fallo, Nabu (Polri)
Tim dari TTU:
1.
G.A Kono (Camat Miomafo Barat)
2.
Hello (Polri)
3.
Kepala Desa Noepesu dan Kepala Desa Fatuneno
4.
Dsb
Hasil Keputusan:
Tanah Ladang dan sawah milik
Suku Mamoh dikembalikan oleh orang Miomafo kepada Mamoh dengan surat Keputusan
yang dipegang oleh sdr. Andrias Olla sampai sekarang (saat kesaksian ini
ditulis). Tahun 1963 datanglah tim dari Kecamatan Mollo Utara yang terdiri dari
bapak Laa dari Agraria Kecamatan, Bapak Bere Loe dari Polri dan Bapak Balan
sebagai anggota Landreform Kabupaten Timor Tengah Selatan, Tim tersebut
berdasarkan permohonan dari suku mamoh dengan tujuan survei serta melakukan
pengukuran terhadap tanah ladang/sawah yang pernah disengketakan. Hal tersebut
tidak dapat dilakukan karena dipertahankan oleh Sdr. Andrianus Olla (saat itu
menjabat Kaur Desa Bonleu) dengan ketentuan:
a.
Tidak akan terjadi lagi perebutan lagi loeh Suku Mamoh
sendiri dengan suku lain
b.
Sdr. Andrianus Olla menjamin pula bahwa tidak akan ada
kecurangan atau monopoli oleh satu orang diantara Suku Mamoh sendiri.
c.
Sdr. Andrianus Olla jamin bahwa masing-masing (suku
mamoh) mengerjakan bidang tanah ladang dan sawah masing-masing secara adil dan
merata.
d.
Sdr. Andrianus Olla jamin pula bahwa tidak ada orang lain
diluar suku mamoh yang turut mengerjakan tanah dan sawah milik suku mamoh.
Keterangan ini dibuat pada
tanggal 1 Mei 1999 oleh B. Elu Balan- BA
(Arid Oematan)
Komentar