Merajut Kisah Sukses UMKM Sinar Puinlam Kaenka (SPK) Melalui Pameran di Desa Tune
Musyawarah
Desa Tune
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) Desa Tune Kecamatan Tobu sudah di atur dalam Peraturan Desa Tune Nomor 2 Tahun 2016 tentang RPJMDes yang berlaku selama 6 tahun yakni juni 2016-Juni 2022. Namun pada tahun 2021 Pemerintah Pusat dan Daerah menghimbau agar ditahun 2021 Desa perlu melakukan pencermatan ulang dokumen tersebut.
Dengan demikian maka Pemerintah Desa Tune melakukan Musyawarah Pencermatan Dokumen RPJMDes pada 24 September 2020 sebagai dasar dan acuan untuk perencanaan tahun anggaran 2021. Dalam beberapa Sambutan diantara lain: Kepala Desa, Ketua BPD dan Pendamping desa memberikan pandangan berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, yang adalah Prinsip-Prinsip Prioritas Penggunaan Dana Desa didasarkan pada prinsip:
Kemanusiaan adalah pengutamaan hak-hak dasar, harkat dan martabat manusia;
2. Keadilan adalah pengutamaan pemenuhan hak dan kepentingan seluruh warga
Desa tanpa membeda-bedakan;
3. Kebhinekaan adalah pengakuan dan penghormatan terhadap keanekaragaman
budaya dan kearifan lokal sebagai pembentuk kesalehan sosial berdasarkan nilai-nilai
kemanusiaan universal;
4. Keseimbangan alam adalah pengutamaan perawatan bumi yang lestari untuk keberlanjutan kehidupan manusia; dan Kepentingan nasional adalah pengutamaan pelaksanaan kebijakan strategis nasional untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Upaya pencapaian SDGs Desa dalam situasi dan kondisi Pandemi COVID-19 tidaklah mudah, karena itulah, penggunaan Dana Desa 2021 diprioritaskan untuk membiayai kegiatan yang mendukung pencapaian 10 (sepuluh) SDGs Desa yang berkaitan dengan kegiatan pemulihan ekonomi nasional; program prioritas nasional; dan adaptasi kebiasaan baru Desa. 10 (sepuluh) SGDs Desa tersebut adalah:
1) Desa tanpa kemiskinan;
2) Desa tanpa kelaparan;
3) Desa sehat sejahtera;
4) keterlibatan perempuan Desa;
5) Desa berenergi bersih dan terbarukan;
6) pertumbuhan ekonomi Desa merata;
7) konsumsi dan produksi Desa sadar lingkungan;
8) Desa damai berkeadilan;
9) kemitraan untuk pembangunan Desa; dan
kelembagaan Desa dinamis dan budaya Desa adaptif.
Komentar