Bisikan Air Kali: Pelajaran Alam untuk Kono dan Janwar

Gambar
Bisikan Air Kali: Pelajaran Alam untuk Kono dan Janwar Di bawah langit Timor yang membentang luas di tahun 2026, udara sejuk khas perbukitan menyapa kulit. Di sebuah sudut asri di Timor Tengah Selatan, dua bersaudara, Kono Bait Oematan dan Janwar Neno Oematan, berlari riang menuju sumber air. Bagi mereka, kali bukanlah sekadar tempat bermain, melainkan ruang kelas terbuka yang paling jujur.Hari itu, air kali mengalir begitu jernih, memantulkan bayangan dedaunan hijau yang rimbun. Kono, dengan langkah yang lebih mantap, memimpin sang adik menyusuri bebatuan licin. Mereka menelusuri tepian, mengamati bagaimana ikan-ikan kecil berenang melawan arus dan akar-akar pohon besar mencengkeram tanah dengan kuat. Alam mengajarkan mereka tentang kehidupan dan ketahanan."Lihat Janwar," bisik Kono sambil menunjuk ke arah air, "air ini selalu mengalir dan tidak pernah berhenti belajar mencari jalan. Begitu juga kita, harus terus belajar memahami lingkungan dan bersahabat de...

Musyawarah Desa dan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021

 

Musyawarah Desa Tune 

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) Desa Tune Kecamatan Tobu sudah di atur dalam Peraturan Desa Tune Nomor 2 Tahun 2016 tentang RPJMDes yang berlaku selama 6 tahun yakni juni 2016-Juni 2022. Namun pada tahun 2021 Pemerintah Pusat dan Daerah menghimbau agar ditahun 2021 Desa perlu melakukan pencermatan ulang dokumen tersebut.

Dengan demikian maka Pemerintah Desa Tune melakukan Musyawarah Pencermatan Dokumen RPJMDes pada 24 September 2020 sebagai dasar dan acuan untuk perencanaan tahun anggaran 2021. Dalam beberapa Sambutan diantara lain: Kepala Desa, Ketua BPD dan Pendamping desa memberikan pandangan berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor  13   Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, yang adalah Prinsip-Prinsip Prioritas Penggunaan Dana Desa didasarkan pada prinsip:

 Kemanusiaan adalah pengutamaan hak-hak dasar, harkat dan martabat manusia;

2.      Keadilan adalah pengutamaan pemenuhan hak dan kepentingan seluruh warga Desa tanpa membeda-bedakan;

3.      Kebhinekaan adalah pengakuan dan penghormatan terhadap keanekaragaman budaya dan kearifan lokal sebagai pembentuk kesalehan sosial berdasarkan nilai-nilai kemanusiaan universal;

4.      Keseimbangan alam adalah pengutamaan perawatan bumi yang lestari untuk keberlanjutan kehidupan manusia; dan Kepentingan nasional adalah pengutamaan pelaksanaan kebijakan strategis nasional untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.


Untuk mengoperasionalkan tujuan pembangunan Desa yang dimandatkan oleh Undang-Undang Desa, maka penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk mewujudkan 8 (delapan) tipologi Desa dan 18 (delapan belas) tujuan SDGs Desa sebagai berikut:

1. Desa tanpa kemiskinan dan kelaparan
2. Desa ekonomi tumbuh merata 
3. Desa peduli kesehatan  
4. Desa peduli lingkungan 
5. Desa peduli pendidikan 
6. Desa ramah perempuan
7. Desa berjejaring 
8. Desa tanggap budaya  

Upaya pencapaian SDGs Desa dalam situasi dan kondisi Pandemi COVID-19 tidaklah mudah, karena itulah, penggunaan Dana Desa 2021 diprioritaskan untuk membiayai kegiatan yang mendukung pencapaian 10 (sepuluh) SDGs Desa yang berkaitan dengan kegiatan pemulihan ekonomi nasional; program prioritas nasional; dan adaptasi kebiasaan baru Desa. 10 (sepuluh) SGDs Desa tersebut adalah:



1)     Desa tanpa kemiskinan;

2)     Desa tanpa kelaparan;

3)     Desa sehat sejahtera;

4)     keterlibatan perempuan Desa;

5)     Desa berenergi bersih dan terbarukan;

6)     pertumbuhan ekonomi Desa merata;

7)     konsumsi dan produksi Desa sadar lingkungan;

8)     Desa damai berkeadilan;

9)     kemitraan untuk pembangunan Desa; dan

kelembagaan Desa dinamis dan budaya Desa adaptif.

    Setelah sambutan-sambutan, peserta dapat menghasilkan beberapa usulan seperti: Pengembangan tanaman gizi keluarga, PMT Bumil,dan bayi balita, pembentukan kampung KB, pelestarian Lingkungan hidup, pembentukan kelompok sadar wisata, pelestarian budaya, pembangunan bendung kali muiksusu, desain kawasan wisata budaya, penyerahan azet desa ke BUMDES, pembuatan kolam ikan permanen, bantuan seng bagi paud tunas baru, peninjauan dan penetapan tapal batas kawasan hutan dan pemukiman, pemeliharaan jembatan gantung eno tune, penulisan dan pendokumentasian adat, budidaya tanaman pertanian, pengembangan pertanian, pembanguan rumah layak huni dan pembangunan pelengkap badan jalan.
    Usulan-usulan tersebut dipadukan dalam dokumen RPJMDes dan akan diprioritas dalam musyawarah perumusan dan penetapan dokumen RKPDes Desa Tahun tahun 2021.

Naimnasi, Kamis 24 September 2020
Sumber: Sekretariat Pemerintah Desa Tune

Catatan: 
Pemerintah Desa membuat Blog dengan nama desatune dengan tujuan memberikan informasi bagi masyarakat yang ingin memperoleh melalui media dan sebagai motifasi pemerintah desa untuk semakin berusaha dalam menyajikan kebutuhan masyarakat melalui Blog ini. memang kami sadar bahwa hal seperti ini belum sempurna, oleh sebab itu masukan, dorongan dari pembaca yang baik, kami selalu membuka hati selagi bersifat membangun


Komentar

Postingan populer dari blog ini

"Lentera yang Tak Pernah Padam: Warisan Pendidikan dan Kemandirian Petronela Talan"

Pe'Ot ai Nu'an Ume Puinlam Kaenka

Setetes Harapan di Gelas Kehidupan