Merajut Kisah Sukses UMKM Sinar Puinlam Kaenka (SPK) Melalui Pameran di Desa Tune

Gambar
  SPK Desa Tune: Merajut Kisah Sukses UMKM Melalui Pameran Desa Tune, Kecamatan Tobu, Kabupaten Timor Tengah Selatan, memiliki segudang potensi, terutama dalam bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Salah satu wadah yang menaungi potensi tersebut adalah Sinar Puinlam Kaenka (SPK). SPK secara konsisten mempromosikan produk-produk unggulan desa melalui pameran-pameran yang telah diikuti sejak tahun 2013. Perjalanan SPK dimulai dengan pameran tenun pada tahun 2013, bertepatan dengan kegiatan Budidaya Lebah Madu Melifera di Desa Tune. Tenun yang dipamerkan merupakan hasil karya mama-mama di desa tersebut. Semangat untuk memamerkan produk lokal berlanjut pada tahun 2015, di mana masyarakat kembali memamerkan tenun pada acara Peresmian PAMSIMAS. Pada tahun 2016, SPK berpartisipasi dalam pameran yang diselenggarakan dalam rangka kunjungan Hellen Keller Internasional di Desa Tune. Setahun berikutnya, pada 2017, masyarakat Desa Tune mengisi pameran pada Festival Budaya di Muiksusu ...

Musyawarah Desa dan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021

 

Musyawarah Desa Tune 

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) Desa Tune Kecamatan Tobu sudah di atur dalam Peraturan Desa Tune Nomor 2 Tahun 2016 tentang RPJMDes yang berlaku selama 6 tahun yakni juni 2016-Juni 2022. Namun pada tahun 2021 Pemerintah Pusat dan Daerah menghimbau agar ditahun 2021 Desa perlu melakukan pencermatan ulang dokumen tersebut.

Dengan demikian maka Pemerintah Desa Tune melakukan Musyawarah Pencermatan Dokumen RPJMDes pada 24 September 2020 sebagai dasar dan acuan untuk perencanaan tahun anggaran 2021. Dalam beberapa Sambutan diantara lain: Kepala Desa, Ketua BPD dan Pendamping desa memberikan pandangan berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor  13   Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, yang adalah Prinsip-Prinsip Prioritas Penggunaan Dana Desa didasarkan pada prinsip:

 Kemanusiaan adalah pengutamaan hak-hak dasar, harkat dan martabat manusia;

2.      Keadilan adalah pengutamaan pemenuhan hak dan kepentingan seluruh warga Desa tanpa membeda-bedakan;

3.      Kebhinekaan adalah pengakuan dan penghormatan terhadap keanekaragaman budaya dan kearifan lokal sebagai pembentuk kesalehan sosial berdasarkan nilai-nilai kemanusiaan universal;

4.      Keseimbangan alam adalah pengutamaan perawatan bumi yang lestari untuk keberlanjutan kehidupan manusia; dan Kepentingan nasional adalah pengutamaan pelaksanaan kebijakan strategis nasional untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.


Untuk mengoperasionalkan tujuan pembangunan Desa yang dimandatkan oleh Undang-Undang Desa, maka penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk mewujudkan 8 (delapan) tipologi Desa dan 18 (delapan belas) tujuan SDGs Desa sebagai berikut:

1. Desa tanpa kemiskinan dan kelaparan
2. Desa ekonomi tumbuh merata 
3. Desa peduli kesehatan  
4. Desa peduli lingkungan 
5. Desa peduli pendidikan 
6. Desa ramah perempuan
7. Desa berjejaring 
8. Desa tanggap budaya  

Upaya pencapaian SDGs Desa dalam situasi dan kondisi Pandemi COVID-19 tidaklah mudah, karena itulah, penggunaan Dana Desa 2021 diprioritaskan untuk membiayai kegiatan yang mendukung pencapaian 10 (sepuluh) SDGs Desa yang berkaitan dengan kegiatan pemulihan ekonomi nasional; program prioritas nasional; dan adaptasi kebiasaan baru Desa. 10 (sepuluh) SGDs Desa tersebut adalah:



1)     Desa tanpa kemiskinan;

2)     Desa tanpa kelaparan;

3)     Desa sehat sejahtera;

4)     keterlibatan perempuan Desa;

5)     Desa berenergi bersih dan terbarukan;

6)     pertumbuhan ekonomi Desa merata;

7)     konsumsi dan produksi Desa sadar lingkungan;

8)     Desa damai berkeadilan;

9)     kemitraan untuk pembangunan Desa; dan

kelembagaan Desa dinamis dan budaya Desa adaptif.

    Setelah sambutan-sambutan, peserta dapat menghasilkan beberapa usulan seperti: Pengembangan tanaman gizi keluarga, PMT Bumil,dan bayi balita, pembentukan kampung KB, pelestarian Lingkungan hidup, pembentukan kelompok sadar wisata, pelestarian budaya, pembangunan bendung kali muiksusu, desain kawasan wisata budaya, penyerahan azet desa ke BUMDES, pembuatan kolam ikan permanen, bantuan seng bagi paud tunas baru, peninjauan dan penetapan tapal batas kawasan hutan dan pemukiman, pemeliharaan jembatan gantung eno tune, penulisan dan pendokumentasian adat, budidaya tanaman pertanian, pengembangan pertanian, pembanguan rumah layak huni dan pembangunan pelengkap badan jalan.
    Usulan-usulan tersebut dipadukan dalam dokumen RPJMDes dan akan diprioritas dalam musyawarah perumusan dan penetapan dokumen RKPDes Desa Tahun tahun 2021.

Naimnasi, Kamis 24 September 2020
Sumber: Sekretariat Pemerintah Desa Tune

Catatan: 
Pemerintah Desa membuat Blog dengan nama desatune dengan tujuan memberikan informasi bagi masyarakat yang ingin memperoleh melalui media dan sebagai motifasi pemerintah desa untuk semakin berusaha dalam menyajikan kebutuhan masyarakat melalui Blog ini. memang kami sadar bahwa hal seperti ini belum sempurna, oleh sebab itu masukan, dorongan dari pembaca yang baik, kami selalu membuka hati selagi bersifat membangun


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pe'Ot ai Nu'an Ume Puinlam Kaenka

Kesaksian Tanah Suku Mamoh

Pelatihan Pengelolaan Ekonomi Tumah Tangga