Merajut Kisah Sukses UMKM Sinar Puinlam Kaenka (SPK) Melalui Pameran di Desa Tune
|
|
PEMERINTAH KABUPATEN TIMOR TENGAH SELATAN KECAMATAN
TOBU DESA
TUNE Jln.Hatsampaot
No.02 Desa Tune, Email: tunedesa69@gmail.com,
Facebook: Pemerintah Desa Tune, Blog: http://desatune.blogspot.com.
|
LAPORAN AKHIR KEGIATAN TAHUN ANGGARAN 2021
PENGANTAR
Pertama-tama dan yang utama marilah kita
panjatkan puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, yang telah memberikan
nikmat kesehatan dan kesempatan sehingga kami dapat menyusun Laporan Akhir Kegiatan Desa Tune Kecamatan Tobu Akhir Tahun Anggaran 2021.
Laporan Akhir
Kegiatan Desa Tune Akhir Tahun
Anggaran 2021, disusun sebagai penerapan pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Perencanaan
Pembangunan Desa. Tujuannya adalah sebagai
laporan dari Pelaksana Pengelola Keuangan Desa (PPKD) menyangkut pelaksanaan seluruh kewenangan yang
dimiliki oleh pemerintah desa, bidang
penyelenggaraan pemerintah desa, bidang pembangunan desa, bidang pembinaan
masyarakat desa dan bidang pemberdayaan masyarakat desa.
Pemerintah Desa mengucapkan terima kasih atas
dukungan dan peran serta seluruh masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di Desa
Tune, sehingga penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan
masyarakat dan pemberdayaan masyarakat berjalan dengan lancar dan sukses.
Banyak kemajuan dan keberhasilan yang dapat diraih, tetapi juga masih banyak
masalah dan tantangan pembangunan yang perlu diselesaikan. Untuk itu, kerjasama
dan partisipasi dari lembaga kemasyarakatan desa dan masyarakat desa penting
bagi perbaikan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa pada masa yang
akan datang.
Demikian pengantar dari kami, mudah-mudahan Laporan Akhir Kegiatan PPKD ini juga dapat dijadikan bahan evaluasi dan
informasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa selama
tahun 2021 oleh seluruh warga Desa Tune.
Terima Kasih Syalom
Tune, 10 Januari 2022
Pelaksana Pengelolaan Kuangan Desa (PPKD),
KOORDINATOR
ARID E.P. OEMATAN
DAFTAR ISI.............................................................................................. i
PENGANTAR............................................................................................ ii
BAB I PENDAHULUAN.............................................................................3
BAB II PELAKSANAAN
KEGIATAN...........................................................7
2.1
Pelaksanaan
Kegiatan Penyelenggaraan
Pemerintahan Desa
2.2
Pelaksanaan
Kegiatan Pembangunan Desa
2.3
Pelaksanaan
Kegiatan Pembinaan Kemasyarakatan
2.4
Pelaksanaan
Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat
2.5 Pelaksanaan Kegiatan Penanggulangan Bencana,
Darurat
BAB III RENCANA DAN REALISASI FISIK BIAYA.....................................8
3.1
Rencana Kegiatan dan Biaya
3.2
Realisasi Kegiatan dan
Biaya
3.3
Perubahan Kegiatan dan
Biaya
BAB IV RENCANA PELESTARIAN DAN PENGEMBANGAN......................9
4.1
Pembentukan Tim Pelestarian
dan Pengembangan
4.2
Rencana Pelestarian dan Pengembangan .............................
BAB V
PENUTUP...................................................................................9
LAMPIRAN-LAMPIRAN.............................................................................10
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Laporan Akhir
Pembangunan sebagai proses perubahan sosial menuju
ke tataran kehidupan masyarakat yang lebih baik bukanlah merupakan fenomena
baru. Pembangunan Nasional, Pembangunan Daerah dan Pembangunan Desa merupakan
usaha untuk mencapai masyarakat adil dan makmur di dalam wadah Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Pelaksanaan Pembangunan Desa ditujukan untuk seluruh lapisan masyarakat, karena
merupakan bagian integral dari Pembangunan Daerah.
Pelaksanaan
Pembangunan Daerah berupaya mengkaji pembangunan secara berkesinambungan dalam
seluruh sendi kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Sasaran - sasaran
pembangunan ditujukan guna mendukung tercapainya tujuan Pembangunan Nasional,
Pembangunan Daerah dan Pembangunan Desa. Dalam upaya mencapai sasaran tersebut
diperlukan keterlibatan antara Pemerintah dan masyarakat yang dilaksanakan
secara berkesinambungan. Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 bahwa perencanaan
yang berorientasi kepada Bidang Pemerintahan, Bidang Pembangunan, Bidang
Pembinaan Masyarakat dan Bidang Pemberdayaan Masyarakat. Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa juga
menjelaskan bahwa Pembangunan desa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 mencakup bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Sejalan
dengan tugas itu, Pemerintah Desa mendorong partisipasi masyarakat untuk ikut
serta dalam perencanaan pembangunan tingkat Desa pada forum musyawarah
perencanaan pembangunan di Dusun dan Desa.
Kesulitan banyak terjadi dalam memperoleh partisipasi masyarakat, dimana di
dalamnya terdapat beraneka ragam sikap yang berbeda-beda. Fenomena ini
ditunjukkan dengan adanya sikap apatis sebagian masyarakat terhadap kegiatan
pembangunan, walaupun masih ada sebagian masyarakat yang peduli terhadap
kegiatan pembangunan.
Pelaksanaan pembangunan yang dulunya Top Down Planning dianggap tidak sesuai lagi dengan paradigma pemerintahan yang ada sekarang. Sistem ini tidak melibatkan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaannya karena yang berwenang untuk mengatur semua program adalah Pemerintah Pusat, sedangkan daerah dan desa hanya berhak menjalankan program tersebut. Hal ini dapat dilihat dari pelaksanaan pembangunan di tingkat Desa, misalnya pada pembangunan gedung sekolah. Partisipasi masyarakat hanya sebatas menyediakan sebidang tanah, bahkan ada sebagian masyarakat yang meminta ganti rugi atas tanah mereka yang digunakan untuk membangun fasilitas umum. Padahal proyek tersebut dilaksanakan untuk kepentingan masyarakat itu sendiri.
Dalam
pembangunan tersebut masyarakat hanya melihat dan menonton saja, begitu
pembangunan selesai masyarakat akan gembira dan menikmati hasil pembangunan
tersebut. Namun, setelah itu masyarakat tidak memiliki kesadaran untuk menjaga
dan merawat hasil pembangunan tersebut. Hal ini dikarenakan dalam pelaksanaan
pembangunan tersebut tidak ada partisipasi dari masyarakat, sehingga masyarakat
menganggap bahwa pembangunan itu hanya dilakukan oleh pemerintah saja, sehingga
pemerintah jugalah yang harus menjaga dan merawat hasil pembangunan tersebut.
Pembangunan
yang dilaksanakan di Desa merupakan bagian dari Pembangunan Nasional. Dalam
Undang – undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
pasal 1 ayat (3) 4 menyatakan bahwa
Pembangunan Nasional adalah upaya yang dilakukan oleh semua komponen bangsa
dalam rangka mencapai tujuan bernegara. Pembangunan Nasional bertujuan untuk
mewujudkan masyarakat sejahtera, adil dan makmur. Partisipasi dapat
dimanfaatkan sebagai alternatif pengganti dalam pembangunan sebagai upaya
mengurangi ketergantungan terhadap pemerintah dalam pembangunan. Lingkup
partisipasi masyarakat dalam pembangunan menurut
Totok Mardikanto dan Poerwoko Soebiato (2012:82) menyimpulkan bahwa
“partisipasi pada dasarnya merupakan suatu bentuk keterlibatan dan
keikutsertaan secara aktif dan sukarela, baik karena alasan-alasan dari dalam
(intrinsik) maupun dari luar (ekstrinsik) dalam keseluruhan proses kegiatan
yang bersangkutan, yang mencakup pengambilan keputusan dalam perencanaan,
pelaksanaan, pengendalian (pemantauan, evaluasi, pengawasan), serta pemanfaatan
hasil-hasil kegiatan yang dicapai”.
Adanya
partisipasi dalam masyarakat, diharapkan masyarakat tidak hanya menjadi objek
pembangunan tetapi juga mampu menjadi subjek pembangunan. Dengan demikian
masyarakat akan menjadi penggerak dalam mewujudkan pembangunan. Pembangunan
yang bersifat sentralistis hanya akan menciptakan penumpukan administrasi dan
pengambilan keputusan pembangunan di pusat serta menghambat penyelesaian
masalah pembangunan daerah secara cepat dan tepat. Banyak program-program
pembangunan nasional yang tidak dapat terlaksana dengan baik karena tidak
sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi daerah maupun Desa. Akibatnya dukungan
masyarakat terhadap pembangunan yang dilaksanakan kurang menyentuh kepentingan
dan kebutuhan masyarakat itu sendiri.
Pada
dasarnya pembangunan bertujuan untuk mencapai kesejahteraan hidup bagi setiap
individu maupun masyarakat luas. Untuk itu, dalam pelaksanaan pembangunan
sangat diperlukan adanya partisipasi dari masyarakat. Besarnya peranan
partisipasi masyarakat dalam menentukan keberhasilan pembangunan pada suatu
wilayah merupakan sesuatu yang tidak dapat dipungkiri karena pembangunan yang
tidak melibatkan partisipasi masyarakat tidak dapat dikatakan berhasil.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa pembangunan akan berhasil apabila merupakan
kegiatan yang melibatkan partisipasi dari masyarakat pada wilayah dimana
pembangunan tersebut dilaksanakan. Partisipasi masyarakat dalam pembangunan
dapat beraneka ragam tergantung dari kemampuan yang dimiliki oleh masyarakat di
suatu wilayah itu sendiri.
Pelaksanaan
pembangunan yang dilaksanakan di Desa Tune tidak terlepas dari partisipasi
masyarakat. Partisipasi masyarakat sangat memegang peranan yang besar dalam
pelaksanaan pembangunan, terutama di bidang pembangunan fisik. Partisipasi
masyarakat dapat berwujud tenaga, uang, pikiran ataupun keahlian/kemahiran yang
berguna bagi keberhasilan pelaksanaan pembangunan. Partisipasi masyarakat yang
paling sering terlihat dalam setiap pelaksanaan pembangunan di Desa Tune adalah
partisipasi dalam bentuk pikiran yang tidak lain adalah merupakan bentuk
keinginan dari masyarakat. Intinya adalah partisipasi harus dilakukan sesuai
dengan kemampuan yang dimiliki oleh masyarakat di Desa Tune, namun sangat
disayangkan partisipasi yang diharapkan dari masyarakat sangat sulit terwujud.
Partisipasi
masyarakat di Desa Tune dapat dilakukan dalam perencanaan pembangunan,
pelaksanaan pembangunan, pemeliharaan dan pengawasan hasil pembangunan serta
dalam penilaian hasil pembangunan hubungannya dengan kebutuhan masyarakat yang
sangat mendasar. Dalam pelaksanaannya, partisipasi masyarakat hanya terjadi
dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan. Khusus untuk partisipasi dalam
perencanaan pembangunan dinilai sangat terlambat karena masyarakat akan diminta
pemikirannya hanya jika pembangunan telah dilaksanakan. Partisipasi dalam pelaksanaan pembangunan hanya terjadi
dalam skala kecil dan itu pun harus ada imbalan yang sesuai dengan permintaan
masyarakat. Ini merupakan salah satu penyebab keterlambatan pembangunan yang
terjadi di Desa Tune.
Masyarakat
juga sudah terbiasa dengan bantuan dana dari Pemerintah Pusat, Daerah dan Desa.
Kondisi seperti ini membuat masyarakat berpendapat bahwa mereka tidak perlu
bekerja, apalagi berpartisipasi dalam pembangunan yang penghasilannya sangat
kecil. Pola pikir masyarakat di Desa Tune dapat dikatakan sudah materialistik, karena
masyarakat selalu meminta upah atas setiap pekerjaan yang mereka lakukan,
walaupun pekerjaan tersebut memiliki manfaat bagi masyarakat secara
keseluruhan. Partisipasi masyarakat sangat diperlukan dalam pembangunan khususnya
di bidang pembangunan fisik di Desa Tune baik itu keterlibatan masyarakat
sebagai kesatuan atau yang disebut partisipasi kelompok maupun individual dalam
kegiatan kelompok atau yang disebut partisipasi individu.
Pembangunan
fisik yang dilaksanakan di Desa Tune. Manna pada tahun 2020 yang lalu adalah pembangunan
rumah layak huni. Berdasarkan kondisi
yang terjadi di lapangan yaitu dalam pekerjaan pembangunan rumah ini kurang
adanya harmonisasi Pemerintah dengan masyarakat sehingga menyebabkan saling tunggu
menunggu dan akhirnya pekerjaan pembangunan rumah tersebut terbengkalai dan
tidak terselesaikan. Ini jelas merugikan masyarakat karena masyarakat yang
merasakan dampaknya. Dari uraian di atas
maka kami tertarik untuk mengangkat permasalahan yang berkaitan dengan “PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN
PROGRAM PEMBANGUNAN FISIK DI DESA TUNE KABUPATEN TIMOR TENGAH SELATAN”
BAB II PELAKSANAAN KEGIATAN
2.1 Pelaksanaan
Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
a)
Penyelenggaraan
Belanja Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan dan
Operasional Pemerintah Desa
b)
Penyediaan
Sarana Prasarana Pemerintah Desa
c)
Pengelolaan
Administrasi Kependudukan, Pencatatan Sipil, Statistik dan Kearsipan
d)
Penyelenggaraan
Tata Praja Pemerintahan, Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan.
2.2 Pelaksanaan
Kegiatan Pembangunan Desa
a) Sub Bidang Pendidikan (Paud)
b) Sub Bidang Kesehatan
c) Sub Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
d) Sub Bidang Kawasan Pemukiman
e) Sub Bidang Perhubungan, Komunikasi dan Informatika
2.3 Pelaksanaan
Kegiatan Pembinaan Kemasyarakatan
a)
Sub Bidang
Kebudayaan dan Keagamaan
b)
Sub Bidang
Kelembagaan Masyarakat
2.4 Pelaksanaan
Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat
a)
Sub Bidang
Kelautan dan Perikanan
b)
Sub Bidang
Pertanian dan Peternakan
c)
Sub Bidang
Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa
d)
Sub Bidang
Perdagangan dan Perindustrian
2.5
Pelaksanaan Kegiatan Penanggulangan Bencana,
Darurat dan mendesak
a)
Sub Bidang
Keadaan Mendesak
BAB III RENCANA DAN REALISASI FISIK BIAYA
3.1 Rencana
Kegiatan dan Biaya
1.
Pengadaan Notebook
untuk Paud Tunas Baru Rp.7.500.000,-
2.
Pengadaan
Notebook untuk Operasional POSKESDES Rp.7.500.000,-
3.
Pemberian
Makanan Tambahan bagi Bayi Balita dan Ibu Hamil KEK Rp.37.350.000,-
4.
Pengadaan
HP Android bagi Kader Pemberdayaan Manusia Rp.2.300.000,-
5.
Pengadaan
Spanduk untuk tempat umum dan posco Covid-19 Rp.2.250.000,-
6.
Pengadaan
Masker untuk masyarakat dan tim Covid-19 Rp.26.018.750,-
7.
Pengadaan
Bahan Covid-19 (tempat cuci tangan, sabun, hand sanitiser, By clean dan tisue
Rp.9.100.000,-
8.
Pembangunan
Dapur Poskesdes Rp.27.858.220,-
9.
Intalasi
Listrik Rp.19.607.500,-
10.
Pembangunan
Saluran Drainase Rp.178.961.400,-
11.
Pembangunan
Pos Retribusi Desa Rp.12.387.000,-
12.
Pembangunan
Rumah Layak Huni Rp.290.498.300,-
13.
Perluasan
Jaringan Air Bersih Rp.4.827.000,-
14.
Pembangunan
BAK ikan percontohan Rp.19.967.980,-
15.
Bantuan
Kelompok Pertanian Rp.42.400.000,-
16.
Pelatihan
minyak kemiri Rp.6.609.650,-
17.
Bantuan
Langsung Tunai APBDes Induk Rp.306.000.000,-
18.
Bantuan
Langsung Tunai APBDEs Perubahan Rp.44.100.000,-
3.2 Realisasi Kegiatan dan Biaya
1.
Pengadaan
Notebook untuk Paud Tunas Baru Rp.7.500.000,-
2.
Pengadaan
Notebook untuk Operasional POSKESDES Rp.7.500.000,-
3.
Pemberian
Makanan Tambahan bagi Bayi Balita dan Ibu Hamil KEK Rp.37.350.000,-
4.
Pengadaan
HP Android bagi Kader Pemberdayaan Manusia Rp.2.300.000,-
5.
Pengadaan
Spanduk untuk tempat umum dan posco Covid-19 Rp.2.250.000,-
6.
Pengadaan
Masker untuk masyarakat dan tim Covid-19 Rp.26.018.750,-
7.
Pengadaan
Bahan Covid-19 (tempat cuci tangan, sabun, hand sanitiser, By clean dan tisue
Rp.9.100.000,-
8.
Pembangunan
Dapur Poskesdes Rp.27.858.220,-
9.
Intalasi
Listrik Rp.19.607.500,-
10.
Pembangunan
Saluran Drainase Rp.178.961.400,-
11.
Pembangunan
Pos Retribusi Desa Rp.12.387.000,-
12.
Pembangunan
Rumah Layak Huni Rp.290.498.300,-
13.
Perluasan
Jaringan Air Bersih Rp.4.827.000,-
14.
Pembangunan
BAK ikan percontohan Rp.19.967.980,-
15.
Bantuan
Kelompok Pertanian Rp.42.400.000,-
16.
Pelatihan
minyak kemiri Rp.6.609.650,-
17.
Bantuan
Langsung Tunai APBDes Induk Rp.306.000.000,-
18.
Bantuan
Langsung Tunai APBDEs Perubahan
Rp.44.100.000,-
3.3 Perubahan Kegiatan dan Biaya
1.
Tidak ada
perubahan kegiatan
BAB IV RENCANA PELESTARIAN DAN
PENGEMBANGAN
4.1 Pembentukan
Tim Pelestarian dan Pengembangan
Pemerintah Desa melakukan pembentukan Tim
Pelestarian dan Pengembangan Program dan kegiatan kepada BUMDEs dan Lembaga
Kemasyarakatan Desa (LPM,KETUA RW, KETUA RT dan Lembaga Adat).
4.2 Rencana Pelestarian dan
Pengembangan
Pebuatan Peraturan Desa tentang Pelestarian dan
Pengembangan Sarana dan Prasarana serta Infrastruktu desa
BAB
V PENUTUP.
Segenap Tim Pelaksana Pengelolaan Kuangan Desa
(PPKD) sangat berterima kasih atas kesempatan dan kepercayaan yang telah
diberikan oleh Pemerintah dan masyarakat kepada kami, mungkin kami akan
berusaha untuk berbuat yang terbaik demi memajukan Program dan Kegiatan yang
ada di Desa melalui kebersamaaan kita. Semoga kerja sama yang telah terjalin
dengan baik selama ini dapat dipertahankan untuk masa yang akan datang.
Demikianlah Laporan
Akhir Kegiatan Tahun Anggaran 2021 oleh
PPKD Desa Tune Kecamatan Tobu Tahun 2021 Semoga usaha kita diberikan berkat dari Tuhan Yang
Maha Kuasa.
Tune, 12 Januari 2022
Pelaksana Pengelolaan Kuangan Desa (PPKD),
KOORDINATOR
ARID E.P. OEMATAN
LAMPIRAN-LAMPIRAN
|
Penyerahan Notebook Kepada Pendidik Paud Tunas
Baru Tune
|
Pemberian PMT BUMIL KEK
|
|
|
|
|
PMT Bumil KEK
|
PMT Bayi Balita
|
|
|
|
|
Penyerahan HP Android untuk KPM
|
Pengadaan Spanduk Covid-19
|
|
|
|
|
Pengadaan Masker untuk Masyarakat
|
Pengadaan Bahan Covid-19 (tempat cuci tangan,
sabun, hand sanitiser, By clean dan tisue
|
|
|
|
|
Pembangunan Dapur Poskesdes
|
Intalasi Listrik
|
|
|
|
|
Pembangunan Saluran Drainase
|
Pembangunan Saluran Drainase
|
|
|
|
|
Pembangunan Pos Retribusi Desa
|
Pembangunan Rumah Layak Huni
|
|
|
|
|
Perluasan Jaringan Air Bersih
|
Pembangunan BAK ikan percontohan
|
|
|
|
|
Bantuan Kelompok Pertanian
|
Pelatihan minyak kemiri
|
|
|
|
|
BLT DD |
|
|
|
|
|
|
|
Komentar