Merajut Kisah Sukses UMKM Sinar Puinlam Kaenka (SPK) Melalui Pameran di Desa Tune

Gambar
  SPK Desa Tune: Merajut Kisah Sukses UMKM Melalui Pameran Desa Tune, Kecamatan Tobu, Kabupaten Timor Tengah Selatan, memiliki segudang potensi, terutama dalam bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Salah satu wadah yang menaungi potensi tersebut adalah Sinar Puinlam Kaenka (SPK). SPK secara konsisten mempromosikan produk-produk unggulan desa melalui pameran-pameran yang telah diikuti sejak tahun 2013. Perjalanan SPK dimulai dengan pameran tenun pada tahun 2013, bertepatan dengan kegiatan Budidaya Lebah Madu Melifera di Desa Tune. Tenun yang dipamerkan merupakan hasil karya mama-mama di desa tersebut. Semangat untuk memamerkan produk lokal berlanjut pada tahun 2015, di mana masyarakat kembali memamerkan tenun pada acara Peresmian PAMSIMAS. Pada tahun 2016, SPK berpartisipasi dalam pameran yang diselenggarakan dalam rangka kunjungan Hellen Keller Internasional di Desa Tune. Setahun berikutnya, pada 2017, masyarakat Desa Tune mengisi pameran pada Festival Budaya di Muiksusu ...

LAPORAN TPK PEMBANGUNAN RUMAH LAYAK HUNI DAN SALURAN DRAINASE DESA TUNE TAHUN 2021

 



LAPORAN TPK

PEMBANGUNAN RUMAH LAYAK HUNI DAN SALURAN DRAINASE

DESA TUNE

KECAMATAN TOBU

TAHUN ANGGARAN 2021

 


     I.        PENDAHULUAN

1.   Latar belakang


a)    Pada dasarnya pembangunan desa adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat. Dalam hal ini masyarakat sasaran sekaligus pemeran aktif dalam pembangunan sesuai dengan keutuhan.

b)   Keberhasilan pembangunan desa ditentukan oleh berbagai faktor antara lain keterpaduan program yang meliputi swadaya murni masyarakat dan bantuan pemerintah, kemampuan masyarakat, dan partisipasi aktif masyarakat.

c)    Dalam upaya mendukung terciptanya kelestarian hasil pembangunan, pemerintah memberikan kepercayaan kepada Tim Pengelola Kegiatan (TPK) dan Pelaksana Pengelola Keuangan Desa (PPKD) untuk mengelola dan atau melaksanakan kegiatan yang sumber dananya dari RAPBN dan RAPBD yang terakomodir dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021.

 

2.   Gambaran Umum tentang Desa.

Dimaksud dengan desa adalah Kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan. Desa Tune adalah Kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wiayah sebagaimana tercantum di bawah ini sebelah Utara berbatasan dengan Desa Saubalan, sebelah selatan berbatasan dangan Desa Tobu, sebelah Timur berbatasan dengan desa Bestobe dan sebelah barat berbatasan dengan desa pubasu.

 

3.     Topografi desa Tune

Desa Tune jika dipandang dari letak topografinya, Desa Tune terletak di lereng gunung, dan berbukit-bukit dengan memiliki luas wilayah 18,5 km²

 

4.     Demografi desa Tune

Desa Tune jika dipandang dari demografinya, maka desa Tune terdiri atas 2 wilayah dusun, 7 wilayah RW, dan 14 wilayah RT dengan jumlah kepadatan penduduk sampai dengan akhir tahun 2021 sebagai berikut:

a.  338 Kepala Keluarga dengan rincian

260 Kepala Keluarga Laki-laki

78  Kepala Keluarga Perempuan

b. Jumlah jiwa

Laki-laki 642 orang

Perempuan 687 orang

Jumlah 1.329 orang

  

5.     Kondisi sosial masyarakat desa Tune

Desa Tune jika dipandang dari kondisi sosialnya, maka masyarakat desa Tune dapat dikategorikan menjadi dua kelompok besar yakni :

a.  Keluarga sejahtera 1 : 10 keluarga dari kalangan PNS, dan Non PNS

b. Keluarga prasejahtera : 328 keluarga dari kalangan petani

Dengan jumlah keluarga prasejahtera di atas masih terdapat 49 kepala keluarga sangat tidak mampu dan masih sangat membutuhkan perhatian pemerintah, seperti 145 KK penerima PKH, 10 KK penerima BST, 35 KK penerima BPNT dan 85 KK penerima BLT Dana Desa. Total KK miskin di Desa Tune 275 KK sehingga dapat kami simpulkan bahwa hanya terdapat 63 KK didesa tune yang mampu dan mandiri.

6.     Kondisi Ekonomi desa Tune

Desa Tune jika dipandang dari kondisi ekonominya terlihat masih sangat lemah, kondisi tersebut masih berdampak pada mata pencaharian pokok masyarakat adalah rata-rata bertani biasa dengan tujuan hanya untuk memenuhi kebutuhan makan sehari-hari dan bukan untuk ekonomi. Masyarakat juga sudah terbiasa dengan bantuan dana dari Pemerintah Pusat, Daerah dan Desa. Kondisi seperti ini membuat masyarakat berpendapat bahwa mereka tidak perlu bekerja, apalagi berpartisipasi dalam pembangunan yang penghasilannya sangat kecil. Pola pikir masyarakat di Desa Tune  dapat dikatakan sudah materialistik, karena masyarakat selalu meminta upah atas setiap pekerjaan yang mereka lakukan, walaupun pekerjaan tersebut memiliki manfaat bagi masyarakat secara keseluruhan. Partisipasi masyarakat sangat diperlukan dalam pembangunan khususnya di bidang pembangunan fisik di Desa Tune baik itu keterlibatan masyarakat sebagai kesatuan atau yang disebut partisipasi kelompok maupun individual dalam kegiatan kelompok atau yang disebut partisipasi individu.

7.     Kondisi Kesehatan masyarakat desa Tune

Desa Tune jika dipandang dari kondisi kesehatan masyarakatnya, maka masyarakat desa Tune ini masih tetap terbiasa dengan ramuan obat keluarga buatan sendiri dan atau masih tetap mempertahankan kebiasaan pasrah bila jatuh sakit (naketi dan menduga alaut), semuanya itu berakibat dari kemampuan masyarakat ketika berobat, transportasi, dll. Dengan berbagai alasan tersebut di atas maka masyarakat Desa Tune mendapatkan bantuan pemerintah Desa melalui APBDesa Tahun Anggaran 2021.

8.   Kondisi pendidikan masyarakat Desa Tune

Desa Tune jika dipandang dari kondisi pendidikan, maka masyarakat masih rata-rata berpendidikan SD, karena itu pemerintah berupaya dalam rangka peningkatan kapasitas pendidikan masyarakat melalui Sosialisasi dan program Wajib Belajar  Dua belas tahun dan membantu meringankan beban tanggungjawab masyarakat berupa Bantuan Pembangunan Rumah Layak Huni dan Pembangunan Saluran Drainase.

 

                                                        

9. DASAR HUKUM

¨      Undang-Undang no 6 tahun 2014 tentang Desa;

¨      Peraturan Pemerintah no 43 tahun 2014 tentang Peraturan peaksanaan UU no 6 tahun 2014 tentang Desa;

¨      Peraturan Pemerintah no 60 tahun 2014 tentang Dana Desa;

¨      Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistim Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistim Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia         Tahun 2020 Nomor 87);

¨      Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 nomor 158);

¨      Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia    Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Standar Pelayanan Minimal Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor156);

¨      Peraturan Menteri Dalam Negeri  Nomor 20 tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);

¨      Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal  dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20 Nomor 1261);

¨      Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia  Nomor 35/PMK.07/2020 Tentang Pengelolaan Tranfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun 2020 dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019    (COVID-19) dan /atau menghadapi ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 377);

¨      Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia     Nomor 40/PMK.07/2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 384);

¨      Peraturan Desa Tune Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM Desa) Tahun 2016-2022;

¨      Keputusan Kepala Desa Tune Tahun 2021 Nomor 17 tentang Penunjukan Tim Pengelola Kegiatan (TPK)

 

10.                MAKSUD DAN TUJUAN

   Adapun Tujuan utama adalah dalam membangun masyarakat indonesia umumnya dan masyarakat Desa  Tune khususnya melalui Dana Desa, Pemerintah dengan segenap hati berupaya membantu masyarakat dengan berbagai macam pembangunan yang cukup layak dan benar-benar menyentuh sasaran, untuk mewujudkan pelayanan Pendidikan, Kesehatan, Ekonomi dll.

 

11.                PROGRES KEGIATAN

No

KEGIATAN

VOLUME

Total Anggaran

RP

1

Rumah Layak Huni

10 Unit

290.498.300,-

2

Saluran Drainase

394 Meter

178.961.400,-

  

12.                KENDALA DAN HAMBATAN

-       Ketersediaan swadaya masyarakat kurang maksimal.

-       Tidak efisiensi waktu dalam menjawab target .

-       Partisipasi masih butuh waktu untuk dibenahi.

-       Masyarakat lupa kegiatan bergotong royong.

-       PPKD tidak profesional dalam pelaksanaan pembangunan.

 

13.                SOLUSI PEMECAHAN

-        Ada rapat internal TPK dan Pemerintah Desa  

-       Monev Lapangan

-       Pembaharuan terhadap kebiasaan yang memboros waktu

-       Perlu adanya kerja sama PPKD

 

14.                PENUTUP

a.     KESIMPULAN

Dari beberapa hal yang kami sampaikan diatas, kami sangat membutuhkan masukan dan kritikan yang mendukung untuk pembangunan yang lebih baik lagi. Dengan komitmen bukan membangun Desa tetapi Desa Membangun

 

 

                   Tune, ..... Januari 2022

Tim Pengelola Kegiatan

 

1.    

Hitler K. Oematan

Ketua

 

 

1......

 

 

2......

2.    

Henny Y. Fallo

Sekretaris

3.    

Yonathan Selly

Anggota

 

 

3......

 

 

4.......

4.    

Agusthinus Banu

Anggota

5.    

Martinus Tefa

Anggota

 

 

5.......

 

 

 

 

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pe'Ot ai Nu'an Ume Puinlam Kaenka

Kesaksian Tanah Suku Mamoh

Pelatihan Pengelolaan Ekonomi Tumah Tangga