Merajut Kisah Sukses UMKM Sinar Puinlam Kaenka (SPK) Melalui Pameran di Desa Tune
LAPORAN TPK
PEMBANGUNAN RUMAH LAYAK HUNI DAN SALURAN DRAINASE
DESA TUNE
KECAMATAN TOBU
TAHUN ANGGARAN 2021
I.
PENDAHULUAN
1.
Latar belakang
a)
Pada dasarnya pembangunan desa adalah tanggung jawab bersama antara
pemerintah dan masyarakat. Dalam hal ini masyarakat sasaran sekaligus pemeran
aktif dalam pembangunan sesuai dengan keutuhan.
b)
Keberhasilan pembangunan desa ditentukan oleh berbagai faktor antara
lain keterpaduan program yang meliputi swadaya murni masyarakat dan bantuan
pemerintah, kemampuan masyarakat, dan partisipasi aktif masyarakat.
c)
Dalam upaya mendukung terciptanya kelestarian hasil pembangunan, pemerintah memberikan kepercayaan kepada Tim
Pengelola Kegiatan (TPK) dan Pelaksana Pengelola Keuangan Desa (PPKD) untuk
mengelola dan atau melaksanakan kegiatan yang sumber dananya dari RAPBN dan
RAPBD yang terakomodir dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021.
2.
Gambaran Umum tentang Desa.
Dimaksud
dengan desa adalah Kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang
berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan. Desa Tune adalah
Kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wiayah sebagaimana tercantum di bawah ini sebelah Utara
berbatasan dengan Desa Saubalan, sebelah selatan berbatasan dangan Desa Tobu, sebelah
Timur berbatasan dengan desa Bestobe dan sebelah barat berbatasan dengan desa
pubasu.
3.
Topografi desa Tune
Desa Tune
jika dipandang dari letak topografinya, Desa Tune terletak di lereng gunung, dan
berbukit-bukit dengan memiliki luas wilayah 18,5 km²
4.
Demografi desa Tune
Desa Tune
jika dipandang dari demografinya, maka desa Tune terdiri atas 2 wilayah dusun, 7 wilayah RW, dan 14 wilayah RT dengan jumlah kepadatan penduduk sampai dengan akhir
tahun 2021 sebagai berikut:
a. 338 Kepala Keluarga dengan rincian
260 Kepala
Keluarga Laki-laki
78 Kepala Keluarga Perempuan
b. Jumlah jiwa
Laki-laki 642
orang
Perempuan 687
orang
Jumlah 1.329
orang
5.
Kondisi sosial masyarakat desa Tune
Desa Tune
jika dipandang dari kondisi sosialnya, maka masyarakat desa Tune dapat dikategorikan menjadi dua kelompok besar
yakni :
a. Keluarga sejahtera 1 : 10 keluarga dari kalangan
PNS, dan Non PNS
b. Keluarga prasejahtera : 328 keluarga dari kalangan
petani
Dengan
jumlah keluarga prasejahtera di atas masih terdapat 49 kepala
keluarga sangat tidak mampu dan masih sangat membutuhkan perhatian pemerintah,
seperti 145 KK penerima PKH, 10 KK penerima BST, 35 KK penerima BPNT dan 85 KK
penerima BLT Dana Desa. Total KK miskin di Desa Tune 275 KK sehingga dapat kami
simpulkan bahwa hanya terdapat 63 KK didesa tune yang mampu dan mandiri.
6.
Kondisi Ekonomi desa Tune
Desa Tune jika dipandang dari kondisi ekonominya
terlihat masih sangat lemah, kondisi tersebut masih berdampak pada mata
pencaharian pokok masyarakat adalah rata-rata bertani biasa dengan tujuan hanya
untuk memenuhi kebutuhan makan sehari-hari dan bukan untuk ekonomi. Masyarakat
juga sudah terbiasa dengan bantuan dana dari Pemerintah Pusat, Daerah dan Desa.
Kondisi seperti ini membuat masyarakat berpendapat bahwa mereka tidak perlu
bekerja, apalagi berpartisipasi dalam pembangunan yang penghasilannya sangat
kecil. Pola pikir masyarakat di Desa Tune
dapat dikatakan sudah materialistik, karena masyarakat selalu meminta
upah atas setiap pekerjaan yang mereka lakukan, walaupun pekerjaan tersebut
memiliki manfaat bagi masyarakat secara keseluruhan. Partisipasi masyarakat
sangat diperlukan dalam pembangunan khususnya di bidang pembangunan fisik di
Desa Tune baik itu keterlibatan masyarakat sebagai kesatuan atau yang disebut
partisipasi kelompok maupun individual dalam kegiatan kelompok atau yang
disebut partisipasi individu.
7.
Kondisi Kesehatan masyarakat desa Tune
Desa Tune
jika dipandang dari kondisi kesehatan masyarakatnya, maka masyarakat desa Tune ini masih tetap terbiasa
dengan ramuan obat keluarga buatan sendiri dan atau masih tetap mempertahankan
kebiasaan pasrah bila jatuh sakit (naketi dan menduga alaut), semuanya itu berakibat dari kemampuan masyarakat
ketika berobat, transportasi, dll. Dengan berbagai alasan tersebut di atas maka
masyarakat Desa Tune mendapatkan bantuan
pemerintah
Desa melalui APBDesa Tahun Anggaran 2021.
8.
Kondisi pendidikan masyarakat Desa Tune
Desa Tune
jika dipandang dari kondisi pendidikan, maka masyarakat masih rata-rata
berpendidikan SD, karena itu pemerintah berupaya dalam rangka peningkatan
kapasitas pendidikan masyarakat melalui Sosialisasi dan program Wajib Belajar Dua belas tahun dan membantu meringankan beban
tanggungjawab masyarakat berupa Bantuan Pembangunan Rumah Layak Huni dan Pembangunan Saluran Drainase.
9. DASAR HUKUM
¨ Undang-Undang no 6 tahun 2014 tentang Desa;
¨ Peraturan Pemerintah no 43 tahun 2014 tentang
Peraturan peaksanaan UU no 6 tahun 2014 tentang Desa;
¨ Peraturan Pemerintah no 60 tahun 2014 tentang Dana
Desa;
¨ Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan
Keuangan Negara dan Stabilitas Sistim Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona
virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang
Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistim Keuangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 87);
¨ Peraturan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015
Tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal
Berskala Desa Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 nomor 158);
¨ Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Standar Pelayanan Minimal Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor156);
¨ Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018
Tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 611);
¨ Peraturan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal
dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 Tentang
Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20 Nomor 1261);
¨ Peraturan
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 35/PMK.07/2020 Tentang Pengelolaan
Tranfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun 2020 dalam rangka Penanganan Pandemi
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
dan /atau menghadapi ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 377);
¨ Peraturan
Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor 40/PMK.07/2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 205/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 384);
¨ Peraturan Desa Tune Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah (RPJM Desa) Tahun 2016-2022;
¨ Keputusan Kepala Desa Tune Tahun 2021 Nomor 17
tentang Penunjukan Tim Pengelola Kegiatan (TPK)
10.
MAKSUD DAN TUJUAN
Adapun
Tujuan utama adalah dalam membangun masyarakat indonesia umumnya dan masyarakat
Desa Tune khususnya melalui Dana Desa, Pemerintah dengan segenap hati berupaya membantu
masyarakat dengan berbagai macam pembangunan yang cukup layak dan benar-benar
menyentuh sasaran, untuk mewujudkan pelayanan Pendidikan, Kesehatan, Ekonomi dll.
11.
PROGRES KEGIATAN
|
No |
KEGIATAN |
VOLUME |
Total
Anggaran RP |
|
1 |
Rumah Layak Huni |
10 Unit |
290.498.300,- |
|
2 |
Saluran Drainase |
394 Meter |
178.961.400,- |
12.
KENDALA DAN HAMBATAN
- Ketersediaan swadaya masyarakat kurang maksimal.
- Tidak efisiensi waktu dalam menjawab target .
- Partisipasi masih butuh
waktu untuk dibenahi.
- Masyarakat lupa kegiatan bergotong royong.
- PPKD tidak profesional dalam pelaksanaan
pembangunan.
13.
SOLUSI PEMECAHAN
- Ada rapat
internal TPK dan Pemerintah Desa
- Monev Lapangan
- Pembaharuan terhadap
kebiasaan yang memboros waktu
- Perlu adanya kerja sama PPKD
14.
PENUTUP
a.
KESIMPULAN
Dari
beberapa hal yang kami sampaikan diatas, kami sangat membutuhkan masukan dan kritikan yang
mendukung untuk pembangunan yang lebih baik lagi. Dengan komitmen bukan membangun
Desa tetapi Desa Membangun
Tune, .....
Januari 2022
Tim Pengelola Kegiatan
|
1. |
Hitler K. Oematan |
Ketua |
1...... |
2...... |
|
2. |
Henny Y. Fallo |
Sekretaris |
||
|
3. |
Yonathan Selly |
Anggota |
3...... |
4....... |
|
4. |
Agusthinus Banu |
Anggota |
||
|
5. |
Martinus Tefa |
Anggota |
5....... |
|
|
|
|
|
|
Komentar